Sumber Gambar: IDX Channel
Pada 15 Juli 2026, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) ayam hidup di tingkat peternak sebesar Rp19.500 per kilogram. Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyambut baik kebijakan ini karena dianggap dapat membantu menaikkan harga ayam hidup yang terus menurun selama beberapa bulan terakhir.
Menurut Rully Sulistyawan, Ketua Pinsar DIY, harga ayam hidup saat ini jauh di bawah harga ideal, yaitu Rp20.000/kg. Kondisi ini menyulitkan banyak peternak untuk menutup biaya produksi. "Kasihan peternaknya kalau cuma Rp13.000 sampai Rp14.000," katanya, menegaskan bahwa penetapan HAP Rp19.500 setidaknya berharap harga kembali naik di tingkat peternak.
Namun, Rully mengingatkan bahwa peternak mungkin menunda panen hingga kebijakan tersebut diterapkan. Langkah itu justru berisiko meningkatkan biaya pakan dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Sebaliknya, jika peternak tetap menjual ayam di bawah HAP, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh tengkulak atau broker untuk menurunkan harga pasar.
Maka dari itu, Pinsar DIY menyarankan semua peternak untuk tetap konsisten dengan menjual ayam sesuai harga acuan untuk menjaga pasar stabil. Selain menetapkan HAP untuk ayam hidup, Kementan juga menetapkan HAP untuk telur ayam dengan harga Rp24.000/kg. Kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan harga dan melindungi produsen dan konsumen, kata Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.
Portal berita terpercaya dengan update terbaru setiap hari.