Sumber Gambar: BPJS Ketenagakerjaan
Kebijakan yang menaikkan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan telah menyebabkan keresahan di kalangan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dilansir dari Tribun Jogja, para pekerja menganggap kebijakan tersebut melanggar rasa keadilan sosial karena dana JHT berasal dari iuran yang dikumpulkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama mereka bekerja.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Arif Minardi, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menghapus kebijakan pemotongan pajak terhadap pencairan JHT. Menurutnya, dana tersebut bukanlah bentuk keuntungan atau pendapatan baru, melainkan hak pekerja yang telah dikumpulkan melalui potongan gaji selama bertahun-tahun. Ia juga menyoroti adanya ketimpangan kebijakan fiskal, di mana sejumlah investor asing memperoleh berbagai insentif pajak, sementara pekerja justru dibebani pajak saat mencairkan dana jaminan sosial.
Arif tidak hanya menyoroti pajak JHT, Ia juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp5 juta yang di anggap sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Dirinya percaya bahwa batas tersebut tidak lagi mencerminkan meningkatnya harga kebutuhan pokok yang harus dibayar masyarakat.
Sebagai tanggapan atas perdebatan tersebut, Rudi Susanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, menyatakan bahwa aturan pajak yang berlaku untuk pencairan JHT sebenarnya berlaku sejak tahun 2009. Untuk pencairan sebagian JHT sebesar 10–30 persen yang dilakukan lebih dari satu kali dengan jeda dua tahun, pajak dikenakan sejak rupiah pertama. Namun, saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak, dan saldo di atas itu dikenakan tarif progresif mulai 5%.
Data BPJS Ketenagakerjaan DIY menunjukkan nilai klaim JHT sepanjang 2025 mencapai Rp1,065 triliun yang dicairkan oleh 78.851 tenaga kerja. Sementara hingga pertengahan 2026, total klaim telah mencapai Rp363 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 29.782 tenaga kerja.
Ariyanto Wibowo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, mengatakan bahwa kebijakan harus dievaluasi agar tetap mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Ia menekankan bahwa pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pekerja harus bekerja sama untuk memastikan sistem jaminan sosial memberikan perlindungan terbaik bagi para buruh.
Portal berita terpercaya dengan update terbaru setiap hari.